Diposting pada : 22 May 2025
Kategori : Legislatif
Perbedaan nominal Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Madiun tahun 2024 menjadi sorotan sejumlah fraksi DPRD dalam sidang paripurna, Rabu (22/5/2024). Fraksi Perindo melalui juru bicaranya, Dwi Riyanto Jatmiko, mempertanyakan selisih sebesar Rp51.710.587 antara SILPA yang tercantum dalam LKPJ, yaitu Rp113,31 miliar, dengan laporan hasil audit BPK yang mencatat Rp113,26 miliar. "Atas perbedaan besaran itu, Fraksi Perindo perlu meminta keterangan lebih lanjut kepada tim anggaran Pemkot Madiun. Bagaimana itu bisa terjadi," ujar Dwi Riyanto Jatmiko juru bicara Fraksi Perindo saat membacakan pandangan umum. Ia menegaskan bahwa nominal dalam LPP BPK-lah yang layak dijadikan rujukan karena secara institusional dapat dipertanggungjawabkan. Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, menyatakan bahwa perbedaan bukan disebabkan ketidakcermatan dan berjanji akan memberikan penjelasan lebih lanjut. Selain Fraksi Perindo, Fraksi PDI Perjuangan dan PSI juga menyoroti selisih ini, sementara Fraksi Golkar dan PKB menilai persentase SILPA yang mencapai 8,8 persen terlalu tinggi dibanding standar ideal di bawah 5 persen.
Sumber Berita : https://timesindonesia.co.id/peristiwa-daerah/539971/beda--nominal-silpa-dan-laporan-pemeriksaan-bpk-legislatif-kritik-lkpj-wali-kota-madiun