DETAIL BERITA

Amankan Dua Orang, Polres Madiun Kota Ungkap Perkara TPPO

Diposting pada : 11 June 2025
Kategori : Hukum

blog-img

Kepolisian Resor Madiun Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menangkap dua pelaku berinisial ARZ dan SFH, warga Wonosobo dan Semarang. Keduanya ditangkap di Hotel Mataram, Kecamatan Manguharjo, pada Jumat (6/6). Dalam konferensi pers, Selasa (10/6), Kasi Humas Iptu A Ubaidillah SH didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Setiawan SH MH menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah menawarkan pekerjaan melalui media sosial dan membawa korban ke sejumlah lokasi di Madiun dan Surabaya untuk dieksploitasi. “Kegiatan ini sudah dilakukan sejak 2024, dengan korban yang terus berganti-ganti,” ungkap Ubaidillah, sebagaimana dilaporkan Bhirawa. Para pelaku dijerat pasal tentang TPPO dan eksploitasi seksual terhadap anak.


Sumber Berita : Bhirawa