DETAIL BERITA

Polres Madiun Kota Ungkap Kasus TPPO

Diposting pada : 10 June 2025
Kategori : Hukum

blog-img

Kepolisian Resor Madiun Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menangkap dua pelaku berinisial ARZ dan SFH, warga Wonosobo dan Semarang, di Hotel Mataram, Kecamatan Manguharjo, pada Jumat (6/6/2025). Dalam konferensi pers, Selasa (10/6/2025), Kasi Humas Polres Madiun Kota Iptu A. Ubaidillah, S.H. bersama Kasat Reskrim AKP Agus Setiawan, S.H., M.H., mengungkap bahwa kedua pelaku merekrut korban melalui media sosial dengan modus menawarkan pekerjaan. Setelah korban setuju, mereka dipindahkan ke sejumlah lokasi di Madiun dan Surabaya, lalu dieksploitasi secara seksual. Pelaku juga menyediakan tempat, alat kontrasepsi, serta menerima pembayaran melalui transfer dan tunai, dengan keuntungan sebagian besar masuk ke tangan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang TPPO dan perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Polisi menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan lebih luas.


Sumber Berita : https://www.kabarjagad.id/hukrim/polres-madiun-kota-ungkap-kasus-tppo/