Diposting pada : 10 June 2025
Kategori : Hukum
Kota Madiun, Bhirawa – Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menangkap dua pelaku berinisial ARZ dan SFH, warga Wonosobo dan Semarang, di sebuah hotel di Kecamatan Manguharjo pada Jumat (6/6). Dalam konferensi pers, Selasa (10/6), Kasi Humas Iptu A Ubaidillah SH didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Setiaean SH MH menjelaskan bahwa pelaku merekrut korban melalui media sosial, lalu memindahkan dan mengeksploitasi korban secara seksual di wilayah Madiun dan Surabaya. Para pelaku terbukti memfasilitasi praktik prostitusi, menyediakan tempat dan alat kontrasepsi, serta mengambil keuntungan dari korban. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU TPPO dan perlindungan anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sumber Berita : https://harianbhirawa.co.id/amankan-dua-tersangka-polres-madiun-kota-ungkap-perkara-tppo/