DETAIL BERITA

Polisi Tangkap 2 Pelaku TPPO, Rekrut Perempuan Jadi PSK, Dijual Lewat Aplikasi

Diposting pada : 10 June 2025
Kategori : Hukum

blog-img

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menangkap dua pelaku berinisial ARZ dan SFH, warga Wonosobo dan Semarang. Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Jalan Dr. Soetomo, Kecamatan Manguharjo, pada Jumat (6/6/2025). "Pelaku ditangkap di Hotel Mataram Jalan Dr.Soetomo Kecamatan Manguharjo Kota Madiun pada Jumat, 6 Juni 2025," ujar Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan, saat pers rilis, Selasa (10/6/2025). Dalam konferensi pers, Selasa (10/6), Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Agus Setiawan mengungkapkan bahwa kedua pelaku merekrut korban melalui media sosial dengan modus menawarkan pekerjaan berfasilitas menarik. Namun, korban justru dieksploitasi secara seksual di wilayah Madiun dan Surabaya, bahkan beberapa di antaranya masih di bawah umur. Korban dijual melalui aplikasi dengan tarif Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu per kali, sementara pelaku meraup keuntungan dari selisih pendapatan korban. Polisi menyita barang bukti berupa ponsel, ATM, uang tunai, dan alat kontrasepsi. Kedua pelaku dijerat dengan pasal TPPO dan perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Agus menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut.


Sumber Berita : https://www.cakrawala.co/daerah/77515323611/polisi-tangkap-2-pelaku-tppo-rekrut-perempuan-jadi-psk-dijual-lewat-aplikasi