Diposting pada : 10 June 2025
Kategori : Hukum
Unit Reskrim Polres Madiun Kota mengamankan 2 orang tersangka pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Jumat (6/6/2025) kemarin di Hotel Mataram Kota Madiun dengan inisial ARZ dan SFH yang merupakan warga Wonosobo dan Semarang menjalankan aksinya dengan menjanjikan kepada korban akan memberikan pekerjaan yang memiliki gaji besar serta fasilitas yang lengkap. Pengungkapan kasus tersebut, disampaikan oleh Kasi Humas Iptu A. Ubaidillah didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Setiawan. Iptu Ubaidillah mengatakan bahwa kedua pelaku yakni ARZ dan SFH menawarkan pekerjaan tertentu kepada korban. Setelah korban menyetujui, pelaku membawa korban ke beberapa tempat di wilayah Madiun dan Surabaya. "Korban ditawari pekerjaan yang memiliki gaji yang tinggi dan fasilitas yang lengkap. Bila korban bersedia makan akan dibawa kota yang bergantian," kata dia dalam konferensi pers di Gedung Sunaryo Polres Madiun Kota, Selasa (10/6/2025). Seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang berhasil diungkap aparat setelah diketahui telah melakukan aksinya sejak tahun 2024. Modusnya adalah merekrut korban dengan iming-iming pekerjaan, lalu menjual mereka melalui media sosial. Pelaku juga memindahkan korban ke berbagai lokasi, menyediakan tempat penampungan, serta memfasilitasi praktik prostitusi, termasuk menyediakan alat kontrasepsi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau (2) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 88 jo Pasal 76I UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 296 dan/atau 506 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
Sumber Berita : https://bangsaonline.com/berita/148269/polres-madiun-kota-amankan-2-pelaku-kasus-tppo-prostitusi-di-hotel-mataram