DETAIL BERITA

Polres Madiun Kota Bongkar Prostitusi Online: Upah Sekali Kencan Rp 500 Ribu, Pendapatan Dua Minggu Rp 2,5 Juta

Diposting pada : 10 June 2025
Kategori : Hukum

blog-img

Kasus prostitusi online di Kota Madiun dibongkar Satreskrim Polres Madiun Kota. Dua orang yang diduga terlibat, ARZ, warga Wonosobo, dan SFH asal Kota Semarang, diamankan petugas. Keduanya berperan sebagai muncikari. Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan praktik esek-esek daring berbasis aplikasi. Aktivitas tersebut dijalankan di sebuah hotel di Jalan Dr. Seotomo, Kota Madiun. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya, Jumat (6/6) sore, petugas menggerebek kamar hotel yang dijadikan lokasi praktik. Dua perempuan pekerja seks komersial (PSK) diamankan saat sedang melayani pelanggan. ’’Dari pemeriksaan awal, tersangka menjalankan bisnis ini sejak setahun terakhir,’’ terang Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Agus Setiawan, Selasa (10/6). Modusnya, ARZ dan SFH memanfaatkan aplikasi MiChat. Mereka menggunakan dua akun dengan nama IM (17) dan RKW (20) untuk menjaring pelanggan. Tarif kencan dipatok Rp 200–500 ribu. Transaksi dilakukan secara langsung maupun transfer. Polisi juga menyita barang bukti berupa dua bungkus alat kontrasepsi, uang tunai Rp 400 ribu, kartu ATM, dan empat unit ponsel. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau (2) UU 21/2017 tentang TPPO, Pasal 88 jo Pasal 76 UU 35/2014 tentang perlindungan anak, serta Pasal 296 dan 506 KUHP.


Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/806124175/polres-madiun-kota-bongkar-prostitusi-online-upah-sekali-kencan-rp-500-ribu-pendapatan-dua-minggu-rp-25-juta