Diposting pada : 10 June 2025
Kategori : Pajak dan Perizinan
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun terus memperkuat komitmennya dalam menjaga dan mengelola aset negara, khususnya berupa tanah dan bangunan milik perusahaan. Hal ini disampaikan oleh Vice President Daop 7 Madiun, Suharjono, dalam keterangan tertulis pada Selasa (10/6/2025). Menurutnya, penertiban dan penyertifikatan aset dilakukan untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api, serta mendukung pengembangan fasilitas pelayanan di stasiun. Salah satu langkah nyata adalah penertiban Rumah Perusahaan (RPR) di Jalan Anggrek, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Area seluas 3.144 m² tersebut mencakup 29 unit RPR—8 dengan kontrak aktif dan 21 lainnya berstatus backlog atau tanpa kontrak—serta 21 bangunan non-RPR. Nilai total aset mencapai lebih dari Rp6,3 miliar. Sebelum penertiban, KAI telah menempuh berbagai langkah persuasif sejak awal Januari 2025, seperti sosialisasi kepada warga, koordinasi dengan Forkopimcam, serta penilaian appraisal terhadap bangunan terdampak. KAI Daop 7 Madiun mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung langkah-langkah penertiban, serta pengelolaan aset negara secara transparan, optimal, dan bermanfaat bagi perusahaan maupun masyarakat. “Dengan dilaksanakannya penertiban aset ini diharapkan nantinya dapat mengoptimalkan operasional kereta api, seperti meningkatkan efisiensi waktu perjalanan dan mengurangi risiko gangguan operasional, dengan demikian senantiasa tercipta pelayanan prima kepada masyarakat,” ucap Suharjono.
Sumber Berita : https://bangsaonline.com/berita/148243/kai-daop-7-madiun-lakukan-penertiban-aset-untuk-optimalkan-pelayanan