DETAIL BERITA

Polres Madiun Kota Sita Ratusan Liter Arak Jowo

Diposting pada : 22 May 2025
Kategori : Keamanan

blog-img

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) ilegal dalam Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Seorang pria berinisial AS ditangkap saat bertransaksi dengan sistem cash on delivery (COD) di wilayah Kota Madiun, Rabu (20/5/2025). Dari tangan pelaku, polisi menyita 104,5 liter arak jenis Arak Jowo yang disimpan di sebuah gudang. Kapolres Madiun Kota melalui Kasatreskrim AKP Agus Setiawan menjelaskan bahwa AS menjual miras secara ilegal baik offline maupun online, termasuk dengan pengantaran langsung ke pembeli. “Modusnya adalah menyimpan miras di suatu tempat dan melayani pembelian daring serta COD. Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan ratusan liter arak di lokasi penyimpanan,” ujar AKP Agus. Pelaku dijerat Pasal 37 Ayat (1) Perda Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Ia terancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta. AKP Agus menambahkan, miras ilegal sering menjadi pemicu tindak kekerasan seperti pengeroyokan dan penganiayaan. Karena itu, pemberantasan distribusi miras menjadi prioritas guna menciptakan situasi aman dan tertib di masyarakat. “Kami tidak hanya fokus pada pelaku kekerasan, tapi juga akar penyebabnya. Banyak kejahatan bermula dari miras. Ini langkah penting dalam menjaga ketertiban,” tegasnya. Polres Madiun Kota mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam produksi, distribusi, atau konsumsi miras ilegal, serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.


Sumber Berita : https://rri.co.id/madiun/daerah/1535002/polres-madiun-kota-sita-ratusan-liter-arak-jowo