DETAIL BERITA

Polres Madiun Kota Tangkap Belasan Tersangka Pengeroyokan

Diposting pada : 22 May 2025
Kategori : Hukum

blog-img

Sebagai bagian dari Operasi Pekat 2 Semeru 2025, Polres Madiun Kota berhasil mengungkap tujuh kasus kekerasan di wilayah hukumnya. Total 11 orang tersangka diamankan dalam empat kasus pengeroyokan dan tiga kasus penganiayaan. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Kasatreskrim AKP Agus Setiawan, Kamis (22/5/2025). Salah satu kasus menonjol adalah pengeroyokan di Jalan Puntuk, Kelurahan Kejuron, yang terjadi 2 Agustus 2024. Tersangka utama, EBS, sempat melarikan diri ke berbagai daerah, termasuk Jawa Barat dan Bali, sebelum akhirnya ditangkap di Gresik. Ia dijerat Pasal 170 Ayat (2) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Tiga tersangka lainnya terlibat dalam kasus pengeroyokan di Jalan Pandan, Desa Kincang Wetan, pada 31 Maret 2025. Ketiganya ditangkap di Denpasar, Bali, dan dikenakan Pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Kasus pengeroyokan ketiga terjadi di angkringan Jalan Dr. Sutomo, 19 Mei 2025. Tiga tersangka menyerang penjual warung karena cekcok soal harga makanan. Dalam kondisi mabuk, mereka melukai korban di bagian wajah, kepala, dan kaki. Selain pengeroyokan, tiga kasus penganiayaan juga berhasil diungkap, termasuk insiden di Jalan Serayu pada 23 Mei 2025. Pelaku berinisial JS menyerang korban tanpa motif jelas, meski tidak ditemukan unsur konsumsi miras. AKP Agus Setiawan menegaskan bahwa sebagian besar kasus kekerasan dipicu pengaruh alkohol. Karena itu, pihaknya juga membongkar jaringan penyedia miras ilegal yang menjadi akar masalah. “Ini bagian dari komitmen kami menindak tegas kejahatan jalanan, premanisme, dan penyakit masyarakat lainnya demi menciptakan suasana Kota Madiun yang aman dan kondusif,” ujarnya.


Sumber Berita : https://rri.co.id/madiun/daerah/1534996/polres-madiun-kota-tangkap-belasan-tersangka-pengeroyokan