Diposting pada : 22 May 2025
Kategori : Hukum
9 orang pedagang kaki lima (PKL) jalani sidang Tipiring/Tindak Pidana Ringan di kantor Satpol PP Sidoarjo Kamis, (22/5/2025. Mereka melanggar Perda Kabupaten Sidoarjo Nomer 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Satpol PP Sidoarjo menciduk mereka karena memanfaatkan trotoar dan bahu jalan untuk berjualan. Sebagaian besar PKL pelanggar yang berjualan bunga di bawah fly over Waru. Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana sempat menemui 19 orang PKL sesaat sebelum mereka disidang. Ia ingatkan mereka untuk tidak kembali berjualan disembarang tempat. Jika bandel, Satpol PP Sidoarjo tidak segan-segan kembali melakukan penindakan. Gerobak akan disita dan akan disidang Tipiring.“Seng salah sopo, jualanne nang ndi?,”tanya Wabup Sidoarjo Hj. Mimik Idayana saat menemui mereka. Wabup Sidoarjo Hj. Mimik Idayana meminta mereka untuk ikut menjaga kebersihan Kabupaten Sidoarjo. Trotoar untuk pejalan kaki tidak difungsikan untuk berjualan.
Sumber Berita : https://pewartapos.com/wabup-sidoarjo-hj-mimik-idayana-temui-19-orang-pkl-sebelum-sidang-dimulai/