Diposting pada : 04 November 2022
Kategori : Kesehatan
"Meski BPOM RI telah merilis lima merek obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietelen glikol (DBEG) melebihi ambang batas, bukan berarti merek-merek lainnya dapat kembali dijual bebas. Kami mengimbau apotek sementara tidak menjual obat jenis sirup. termasuk kepada masyarakat."
Sumber Berita : Radar Madiun