DETAIL BERITA

Dua Terdakwa Korupsi PSU Kota Madiun Dituntut 4 Tahun Penjara , Kerugian Rp 2,4 Miliar Dipulihkan

Diposting pada : 30 May 2025
Kategori : Hukum

blog-img

Dua terdakwa kasus korupsi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), HS dan TI, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu (28/5). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun menuntut keduanya dengan hukuman empat tahun penjara. Tuntutan tersebut didasarkan pada dakwaan subsidair karena keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU 20/2001, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda masing-masing sebesar Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan. Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah, menyebut total kerugian negara sebesar Rp 2,43 miliar dalam kasus ini telah sepenuhnya dipulihkan. Kejari Kota Madiun menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional dan berintegritas. ’’Selain upaya penuntutan, fokus kami yang paling utama adalah memulihkan kerugian negara yang timbul. Kami juga berkomitmen membantu pemkot untuk mengembalikan aset yang seharusnya menjadi hak pemerintah,” pungkasnya.


Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/806078452/dua-terdakwa-korupsi-psu-kota-madiun-dituntut-4-tahun-penjara-kerugian-rp-24-miliar-dipulihkan