Diposting pada : 27 May 2025
Kategori : Ketenagakerjaan
Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM (Disnaker-KUKM) Kota Madiun menegaskan larangan bagi perusahaan untuk menahan dokumen asli milik karyawan. Kebijakan ini merujuk pada surat edaran (SE) Gubernur Jawa Timur sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pekerja. “Persyaratan kerja tidak boleh mengandung unsur diskriminatif, kecuali untuk pekerjaan tertentu,” tegas Kepala Disnaker-KUKM Kota Madiun, Agus Siswanta, Selasa (27/5). Agus juga menekankan pentingnya prinsip rekrutmen yang berfokus pada kompetensi, keahlian, dan integritas. Selain itu, perusahaan dengan lebih dari 100 karyawan diwajibkan mempekerjakan minimal 1 persen penyandang disabilitas. Sebanyak 748 perusahaan di Kota Madiun telah menerima SE tersebut. Disnaker masih menunggu tindak lanjut dari masing-masing perusahaan dan membuka ruang dialog jika ada masukan dari pekerja atau pengusaha.