Diposting pada : 01 June 2025
Kategori : Hukum
Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban bayi, yang beroperasi dari Ngawi hingga Jakarta. Modus para pelaku adalah berpura-pura mengadopsi bayi dari keluarga miskin dengan membiayai persalinan, lalu menjual bayi tersebut kepada pasangan lain. Kapolres Ngawi AKBP Charles Tampubolon menyebut, empat tersangka ditangkap, yakni Z-M (Pasuruan), S-A (Ponorogo), R (Pasuruan), dan S-E-B (Ngawi). Para pelaku diketahui telah menjual lebih dari 10 bayi, dengan keuntungan bervariasi antara Rp1 juta hingga Rp4 juta. Polisi menyita barang bukti berupa surat lahir, perjanjian adopsi, mobil, ponsel, dan buku rekening. “Para pelaku memanfaat media sosial untuk menghubungkan calon orang tua yang akan mengadopsi dengan orang tua kandung bayi yang kesulitan ekonominya.” pungkas Charles. Atas aksinya, mereka dijerat UU Perlindungan Anak dan UU TPPO dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara.
Sumber Berita : https://www.tvonenews.com/daerah/jatim/339151-polres-ngawi-bongkar-sindikat-perdagangan-bayi-dengan-modus-adopsi