Diposting pada : 27 May 2025
Kategori : Hukum
Polres Magetan menetapkan A-S (50), petugas jaga perlintasan KA di Kelurahan Mangge, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut antara KA Malioboro Ekspres dan tujuh pemotor yang menewaskan empat orang dan melukai lima lainnya pada Senin (19/5). Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan dan keterangan saksi, termasuk dari masinis dan pihak PT KAI. A-S diketahui lalai karena membuka palang pintu meski telah mendapat informasi soal dua kereta yang akan melintas. Tersangka kini ditahan dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. Sementara itu, keluarga korban telah menerima santunan dari Jasa Raharja, Pemkab Magetan, dan Pemprov Jatim.