Diposting pada : 31 May 2025
Kategori : Hukum
Polres Ngawi menetapkan empat tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban lebih dari 10 bayi. Para tersangka, ZM (34), SA (35), R (32), dan SEB (22), diduga mencari ibu hamil ekonomi lemah dan memfasilitasi penyerahan bayi dengan dalih adopsi sendiri. Polisi mengamankan barang bukti surat keterangan lahir, perjanjian penyerahan anak, kendaraan, HP, dan buku rekening transaksi. Para tersangka meminta uang sebagai biaya persalinan, mendapat keuntungan hingga Rp4 juta per kasus. Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan menjelaskan pelaku dijerat Pasal 83 UU Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU TPPO dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara. "Ancaman hukuman penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun," tutup Kapolres Ngawi AKBP Charles, Sabtu (31/5/2025).
Sumber Berita : https://www.mdntimes.id/2025/05/polres-ngawi-ungkap-dugaan-perdagangan.html