DETAIL BERITA

Edarkan Uang Palsu, Dua Oknum Kades di Ngawi ditangkap Polisi

Diposting pada : 30 May 2025
Kategori : Hukum

blog-img

Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi mengamankan lima tersangka pengedar uang palsu, termasuk dua oknum Kepala Desa, DM dan ES. Pengungkapan berawal dari laporan pemilik toko di wilayah Ngrambe dan Sine terkait transaksi uang palsu lewat agen Brilink di empat kabupaten: Ngawi, Magetan, Madiun, dan Sragen. Barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 hingga mata uang asing palsu seperti US Dollar dan Brazilian Real berhasil disita. Para tersangka dijerat dengan UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan menegaskan upaya ini untuk memberantas peredaran uang palsu demi keamanan transaksi masyarakat. ‎"Ancaman hukuman maksimal selama-lamanya 15 tahun penjara," tutup Kapolres Ngawi AKBP Charles, Jumat (30/5/2025).


Sumber Berita : https://www.mdntimes.id/2025/05/edarkan-uang-palsu-dua-oknum-kades-di.html