Diposting pada : 27 May 2025
Kategori : Hukum
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap empat tersangka terkait perdagangan ilegal pipa rokok dari gading gajah, yang melanggar UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Nomor 5 Tahun 1990 dan perubahannya.Brigjen Pol Nunung Sayfuddin menyatakan tersangka IR, EF, SS, dan JF menjual dan memperdagangkan pipa rokok dan barang dari gading gajah melalui media sosial, bahkan sampai diekspor ke Malaysia dan Korea. Barang bukti yang disita meliputi ratusan pipa rokok dari gading, potongan gading, patung ukiran, serta sejumlah peralatan komunikasi dan buku tabungan. Keempat pelaku dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf F juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c dan g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990, dengan ancaman hukuman pidana dan denda hingga Rp 100 juta. Polri berharap penegakan hukum ini memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa yang merusak kelestarian satwa liar.
Sumber Berita : https://www.mdntimes.id/2025/05/nekat-jual-belikan-pipa-rokok-dari.html