DETAIL BERITA

Kejaksaan Tahan Anggota DPRD Ngawi Winarto, Kasus Dugaan Gratifikasi

Diposting pada : 26 May 2025
Kategori : Hukum

blog-img

Kejaksaan Negeri Ngawi resmi menetapkan Winarto, Ketua Komisi II DPRD Ngawi dari Partai Golkar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan manipulasi pajak daerah terkait pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik mainan di Geneng. Winarto diduga menerima aliran dana sebesar Rp 91 miliar ke rekening pribadinya saat memfasilitasi pembebasan lahan untuk PT GFT Indonesia Investment. Usai ditetapkan tersangka, ia langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Ngawi untuk 20 hari ke depan. Kajari Ngawi, Susanto Gani, menegaskan bahwa Winarto dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Sumber Berita : https://www.mdntimes.id/2025/05/kejaksaan-tahan-anggota-dprd-ngawi.html