Diposting pada : 25 May 2025
Kategori : Hukum
Satreskrim Polres Madiun Kota menangkap Agung Purwanto, warga Desa Banjarsari, Kabupaten Madiun, atas dugaan penjualan minuman keras ilegal jenis arak jowo dengan barang bukti 104 liter. Penangkapan dilakukan saat operasi cipta kondisi (KRYD) di Kelurahan Kelun, Kartoharjo, pada Selasa (20/5). Kasatreskrim AKP Agus Setiawan menjelaskan, “Saat rumahnya digeledah, ditemukan sisa ratusan liter,” dan menambahkan bahwa minuman keras ilegal tersebut diduga terkait dengan kasus pengeroyokan yang dipicu pengaruh miras. Agus menegaskan, “Minol ilegal seperti ini kerap memicu gangguan kamtibmas.” Pelaku dijerat Pasal 37 Ayat 1 Perda Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2017 dengan ancaman tiga bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/806058251/polisi-tangkap-penjual-104-liter-arak-jowo-di-madiun-terkait-kasus-pengeroyokan