Diposting pada : 22 May 2025
Kategori : Hukum
Polres Madiun Kota menetapkan delapan tersangka dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang berhasil diungkap melalui Operasi Pekat Semeru 2025 dan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Kasatreskrim AKP Agus Setiawan menjelaskan, “Ada lima kasus yang berhasil diungkap, yakni tiga kasus pengeroyokan dan dua penganiayaan.” Salah satu kasus pengeroyokan terjadi di Pasar Besar Madiun yang dipicu masalah parkir, dengan pelaku EBR dan anaknya AWM yang sempat buron selama delapan bulan. Kasus lain terjadi di warung angkringan Jalan dr Soetomo, di mana tiga tersangka mengeroyok korban karena tidak terima dengan harga makanan dan dalam pengaruh alkohol. Kasus ketiga terjadi di warung Desa Kincang Wetan, Jiwan, dengan pelaku juga dalam pengaruh alkohol saat melakukan penganiayaan.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/806047207/delapan-tersangka-kasus-pengeroyokan-dan-penganiayaan-di-madiun-diamankan-polisi