Diposting pada : 23 May 2025
Kategori : Keamanan
Dalam Operasi Pekat II Semeru 2025, Polres Madiun Kota berhasil mengungkap enam kasus kejahatan yang meliputi pengeroyokan, penganiayaan, pemerasan, premanisme, dan penjualan minuman keras ilegal, dengan total 11 tersangka diamankan. Salah satu tersangka, Agung Sonarto, ditangkap karena menjual miras jenis arak jowo dengan barang bukti sebanyak 104 liter. Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan, menjelaskan, "Berhubungan dengan Ops Pekat II Semeru, sasarannya adalah tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan, pemerasan dan premanisme." Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal sesuai perbuatannya, termasuk Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 37 ayat 1 Perda Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2017.
Sumber Berita : Memorandum