DETAIL BERITA

Modus Order Fiktif GoShop Dibongkar, Satreskrim Polres Madiun Kota Ringkus Pelaku

Diposting pada : 16 May 2025
Kategori : Keamanan

blog-img

Polres Madiun Kota berhasil membongkar kasus penipuan ringan dengan modus order fiktif layanan GoShop yang dilakukan oleh seorang perempuan berusia 21 tahun bernama N.A. alias Natilda Alira dari Surakarta. Pelaku menggunakan dua akun palsu untuk memesan kosmetik dan meminta driver ojek online membayar terlebih dahulu, namun alamat pengiriman fiktif sehingga driver menanggung kerugian hingga ratusan ribu rupiah. Salah satu korban, Anang Wibisono, mengaku rugi Rp 250 ribu. Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan mengatakan, “Kami berhasil mengungkap kasus penipuan ringan dengan modus order fiktif yang merugikan para driver. Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan. Kami himbau kepada masyarakat, khususnya para mitra ojek online, untuk lebih waspada terhadap pola-pola penipuan serupa.” Pelaku dijerat Pasal 379 KUHP dan motifnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.


Sumber Berita : https://ketik.co.id/berita/modus-order-fiktif-goshop-dibongkar-satreskrim-polres-madiun-kota-ringkus-pelaku