Diposting pada : 16 May 2025
Kategori : Hukum
Seorang perempuan muda berusia 21 tahun, NA, warga Surakarta, ditangkap Polres Madiun Kota atas dugaan penipuan bermodus order fiktif layanan GoShop yang merugikan sejumlah driver ojek online. Dengan menggunakan dua akun berbeda, NA memesan kosmetik dan meminta driver membayarnya terlebih dahulu, namun menghilang setelah pengantaran ke alamat palsu. “Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan,” ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto, Jumat (16/5/2025).
Sumber Berita : https://www.selingkarwilis.com/hukum/85015163213/tipu-driver-ojol-dengan-modus-order-fiktif-perempuan-muda-diamankan-polisi-di-madiun