Diposting pada : 08 May 2025
Kategori : Hukum
Setelah beberapa bulan menjadi buron, Bayu, tersangka kasus penganiayaan terhadap juru parkir di Pasar Besar Madiun pada Agustus 2024, akhirnya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Madiun Kota pada Selasa (6/5/2025) di wilayah Gresik. Penangkapan ini merupakan hasil dari patroli siber intensif yang dilakukan oleh tim kepolisian. Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto melalui Kasatreskrim AKP Agus Setiawan menyatakan, "Penangkapan tersangka merupakan hasil kerja keras tim dalam patroli siber yang secara aktif memonitor aktivitas digital DPO." Bayu kini ditahan di Polres Madiun Kota dan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sumber Berita : https://www.mdntimes.id/2025/05/sempat-dpo-tersangka-penganiayaan-jukir.html