Diposting pada : 16 May 2025
Kategori : Hukum
Seorang driver ojek online (ojol) di Kota Madiun menjadi korban penipuan dengan modus order kosmetik fiktif yang dilakukan oleh seorang wanita muda berinisial NA (21). Pelaku memesan kosmetik melalui aplikasi Gojek dengan menggunakan alamat orang lain, sehingga korban, AW, membayar dan mengantarkan pesanan tersebut, namun pelaku tidak berada di tempat dan menghindar. Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan, menjelaskan, “Berawal pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 sekitar pukul 09.15 WIB, pelapor selaku driver Gojek mendapat orderan dengan nomor SH-1006039070. Dipesan dengan nama pengguna NA melalui aplikasi Gojek. Pada saat itu oleh pengguna diminta untuk membelikan kosmetik melalui layanan GoShop.” Pelaku kini telah diamankan dan dijerat pasal penipuan ringan sesuai pasal 379 KUHP.
Sumber Berita : https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-7917788/driver-ojol-di-madiun-ditipu-wanita-order-kosmetik-fiktif.