Diposting pada : 08 May 2025
Kategori : Hukum
Eko Bayu Riadi (EBR), warga Kota Madiun yang sempat buron usai melakukan penusukan terhadap Agus Purnawan pada 2 Agustus 2024, akhirnya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Madiun Kota di Desa Hulaan, Menganti, Gresik, pada 6 April 2025. Kasus ini dipicu oleh perselisihan terkait jam operasional parkir, yang berujung cekcok dan penusukan dengan senjata tajam yang menyebabkan korban mengalami luka berat. EBR sempat melarikan diri ke beberapa daerah seperti Cirebon, Lubuk Linggau, dan Jembrana sebelum akhirnya tertangkap. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. “Tersangka berhasil kami tangkap di Desa Hulaan, Menganti, Gresik pada 6 April lalu,” ungkap Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi melalui Kasatreskrim AKP Agus Setiawan.
Sumber Berita : https://www.cakrawala.co/daerah/77515112275/buron-pelaku-penusukan-jukir-pasar-besar-madiun-dibekuk-polisi