Diposting pada : 14 May 2025
Kategori : Keamanan
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 (Daop 7) Madiun menunjukkan komitmennya dalam menertibkan dan mengelola aset negara dengan berkolaborasi bersama Kejaksaan Negeri Kota Madiun. Salah satu bentuk nyata dari sinergi ini adalah penyerahan kembali aset Rumah Perusahaan yang berlokasi di Jalan Sukokaryo Nomor 74, berupa tanah seluas 256 m² dan bangunan 48 m² senilai Rp440.832.000. Vice President Daop 7 Madiun, Suharjono, menyatakan, "Salah satu bentuk kolaborasi tersebut adalah penyerahan aset Rumah Perusahaan oleh pengguna, yang berlokasi di Jalan Sukokaryo Nomor 74, Kelurahan Madiun Lor." Sebelum penertiban dilakukan, KAI telah menempuh langkah persuasif seperti pengiriman surat kewajiban pembayaran dan pendekatan langsung kepada pihak debitur.
Sumber Berita : Bhirawa