Diposting pada : 17 May 2025
Kategori : Ketenagakerjaan
Mediasi pemutusan hubungan kerja (PHK) antara mantan karyawan JTV dan pihak perusahaan yang difasilitasi oleh Disnaker KUKM Kota Madiun kembali digelar setelah dua kali upaya bipartit sebelumnya tidak membuahkan hasil. Mediator Hubungan Industrial Muda Disnaker-KUKM, Hary Apriyanto, menyatakan, "Ada progres baik, yang satu perkara sudah sepakat. Kasus yang satunya masih bicara soal regulasi." Salah satu pelapor, Dieska, mengaku belum ada kesepakatan, namun mediasi cukup membantunya memahami hak-haknya, "Saya baru tahu ternyata ada hak JKP yang harus dibayarkan oleh perusahaan," ungkapnya. Jika tidak ada penyelesaian, dinas akan mengeluarkan rekomendasi tertulis ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Sumber Berita : Memorandum