Diposting pada : 15 May 2025
Kategori : Hukum
Sebanyak delapan pengemudi ojek online (ojol) di Kota Madiun menjadi korban penipuan order fiktif yang dilakukan oleh seorang remaja perempuan berusia 16 tahun berinisial P. Modusnya adalah dengan memesan dagangannya sendiri melalui fitur Go-Shop lalu mengarahkan pengiriman ke alamat palsu, sehingga pengemudi ojol yang sudah membayar barang mengalami kerugian. Koordinator Gojek Madiun, Loid Darmanto, menyatakan, “Jadi, dia ini seolah-olah menjual barangnya sendiri dengan cara memesannya sendiri melalui aplikasi Gojek. Tujuannya jelas untuk membuat dagangannya tampak laku, namun yang sangat dirugikan adalah rekan-rekan pengemudi.” Kapolsek Taman AKP Jumianto Nugroho membenarkan penangkapan pelaku dan mengatakan bahwa “Untuk saat ini, baru ada lima pengemudi ojol yang secara resmi melaporkan kejadian ini kepada kami.”
Sumber Berita : Memorandum