Diposting pada : 16 May 2025
Kategori : Hukum
Seorang reseller kosmetik berinisial NA (21) asal Kota Solo ditangkap Tim Satreskrim Polres Madiun Kota setelah menipu sejumlah driver ojek online (ojol) dengan modus order fiktif melalui aplikasi GoShop. NA menggunakan dua akun berbeda, satu sebagai penjual dan satu sebagai pembeli, untuk membuat transaksi palsu sehingga driver ojol harus membayar barang sebelum mengetahui alamat tujuan pengiriman tidak valid. "Jadi tersangka NA ini sengaja membuat transaksi fiktif. Modusnya, tersangka menggunakan dua akun berbeda. Yakni, satu akun bertindak sebagai penjual. Satunya lagi sebagai pembeli," ujar Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan,
Sumber Berita : https://surabaya.kompas.com/read/2025/05/16/222011278/kesulitan-jual-barang-reseller-kosmetik-tipu-ojol-dengan-order-fiktif.