Diposting pada : 17 May 2025
Kategori : Transportasi
PT KAI Daop 7 Madiun bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Madiun dalam upaya penertiban dan pengembalian aset negara yang dikuasakan kepada PT KAI, sebagai bentuk komitmen untuk menjaga dan mengoptimalkan pemanfaatan aset secara transparan dan berkelanjutan. Salah satu aset yang berhasil dikembalikan adalah rumah perusahaan di Jalan Sukokaryo Nomor 74 dengan nilai Rp 440 juta, serta rumah di Jalan TGP Nomor 4 senilai Rp 1,02 miliar. Vice President Daop 7 Madiun, Suharjono, menyatakan, “Ini bagian dari upaya penertiban dan pengembalian aset perusahaan,” dan menambahkan bahwa dukungan dari berbagai pihak seperti Kejaksaan, BPN, pemerintah daerah, TNI, dan kepolisian sangat penting demi kelancaran proses tersebut.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/806022940/pt-kai-terus-tertibkan-aset-di-kota-madiun-gandeng-kejari-demi-amankan-properti-miliaran-rupiah