Diposting pada : 15 May 2025
Kategori : Hukum
Sidang perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan di Kota Madiun terus berlanjut dengan mantan Kepala BPN Kota Madiun periode 2011–2014, Sudarmadi, dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Madiun atas dakwaan subsidair karena terbukti menyalahgunakan kewenangan jabatan hingga merugikan negara sebesar Rp2,43 miliar. Jaksa Doddy Eka Wijaya menyatakan, “Menuntut pidana empat tahun penjara, denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan, dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.” Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum dijadwalkan pada 23 Mei 2025 mendatang.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/806015877/terdakwa-kasus-korupsi-psu-madiun-sudarmadi-dituntut-empat-tahun-penjara