Diposting pada : 08 May 2025
Kategori : Hukum
Setelah delapan bulan buron, pelaku penusukan juru parkir di Pasar Besar Madiun (PBM) akhirnya ditangkap. Eko Bayu Riadi (EBR), warga Kartoharjo, Kota Madiun, diringkus polisi di Gresik pada 6 April lalu setelah sempat melarikan diri ke beberapa kota, termasuk Cirebon, Lubuk Linggau, dan Jembrana. Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan, menyatakan, "Tersangka berhasil kami tangkap setelah buron ke beberapa wilayah." Motif penusukan dipicu sengketa jam jaga parkir, yang berujung cekcok dan penusukan terhadap korban, Agus Purnawan. EBR kini dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/805985223/pelaku-penusukan-jukirpasar-besar-madiun-dibekukburon-8-bulan-sempat-kabur-ke-sumselbali