Diposting pada : 04 May 2025
Kategori : Hukum
Sidang perkara tindak pidana korupsi proyek luar negeri PT Industri Kereta Api (INKA) memasuki tahap pembacaan tuntutan, dengan mantan Dirut PT INKA, Budi Noviantoro (BN), sebagai salah satu dari empat terdakwa yang didakwa merugikan negara hingga miliaran rupiah. Jaksa Penuntut Umum menuntut BN dengan pidana 13 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan atas keterlibatannya dalam proyek pembangunan solar photovoltaic power plant 200MW dan smart city di Kinshasa, Kongo. “Tindak pidana dilakukan BN saat menjabat sebagai dirut PT INKA, dalam proyek pembangunan solar photovoltaic power plant 200MW dan smart city di Kinshasa, Kongo,” jelas Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah. Negara mengalami kerugian sebesar Rp 21 miliar dan USD 265.300 akibat proyek tersebut. Tiga terdakwa lain juga dituntut hukuman berat, dan sidang akan dilanjutkan pada 14 Mei untuk pembacaan pledoi
Sumber Berita : radarmadiun.jawapos.com