Diposting pada : 09 May 2025
Kategori : Hukum
Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun Kota berhasil menangkap Eko Bayu Riadi, pelaku penusukan tukang parkir di Pasar Besar Madiun (PBM), yang sempat melarikan diri ke berbagai daerah di Jawa, Sumatra, dan Bali setelah kejadian pada Agustus 2024. Penangkapan dilakukan di Desa Hulaan, Menganti, Gresik, setelah pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Insiden penusukan dipicu perselisihan soal jam operasional parkir antara pelaku dan korban, Agus Purnawan, yang menyebabkan korban mengalami luka serius di lengan, punggung, dan leher. Pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Kepala Satreskrim Polres Madiun Kota AKP Agus Setiawan menyatakan, "Tersangka kami tangkap di Desa Hulaan, wilayah Menganti, Kabupaten Gresik."
Sumber Berita : https://jatim.antaranews.com/berita/916921/pelaku-penusukan-tukang-parkir-pasar-besar-madiun-ditangkap