Diposting pada : 05 May 2025
Kategori : Transportasi
Pedagang luar Terminal Tipe A Purboyo Madiun akhirnya diperbolehkan untuk berjualan di dalam terminal, setelah keputusan ini disampaikan oleh Pengawas Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Purboyo, Ali Imran Hariyadi, pada Senin (5/5/2025). Imran menjelaskan bahwa keputusan ini telah dikordinasikan dengan Kepala BPTD, dan dimaksudkan untuk mengakomodasi keinginan para pedagang yang selama dua setengah tahun berjualan jauh dari pusat aktivitas terminal. "Fungsi terminal tidak hanya sebagai tempat naik dan turun penumpang, tapi juga memiliki fungsi sosial ekonomi," ungkap Imran. Rencananya, akan dibangun 16 kios di lahan sepanjang 80 meter dan lebar 3 meter, yang terletak di zona drop dan pemberangkatan penumpang. Kendati ada kendala anggaran untuk pembangunan kios permanen, pedagang diizinkan untuk mendirikan kios semi permanen dengan biaya pribadi. Yuli Sulistyowati, salah satu pedagang, menyambut baik kebijakan ini dan berharap omset mereka dapat pulih setelah diberi kesempatan berjualan di dalam terminal. "Tidak masalah kalau swadaya. Kami bisa masuk saja sudah berterima kasih," ujar Yuli.
Sumber Berita : Memorandum