Diposting pada : 01 May 2025
Kategori : Transportasi
Mulai sekarang, semua armada bus di Madiun diwajibkan menaikkan dan menurunkan penumpang di dalam Terminal Purbaya sesuai dengan UU 22/2009 dan Permenhub 24/2001. Ali Imron, Pengawas Satuan Pelayanan Terminal Purbaya, menjelaskan, “Salah satu poin penting yang disepakati adalah seluruh bus, baik AKAP maupun AKDP, wajib masuk terminal saat menaikkan atau menurunkan penumpang.” Penerapan aturan ini langsung meningkatkan aktivitas terminal, dengan jumlah armada dan penumpang yang dilayani meningkat signifikan.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/805950919/semua-bus-wajib-masuk-terminal-purbaya-madiun-tak-boleh-naik-turun-penumpang-di-luar