Diposting pada : 28 April 2025
Kategori : Hukum
Perkara dugaan korupsi penyalahgunaan sarana, prasarana, dan utilitas umum (PSU) di Perumahan Puri Asri Lestari terus berlanjut dengan menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan terdakwa mantan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Madiun, Sudarmadi, termasuk Kepala Bapenda Jariyanto yang menjelaskan pelanggaran regulasi akibat tidak diserahkannya PSU oleh pengembang kepada pemkot. “Akibatnya, hak masyarakat penghuni perumahan tidak terpenuhi,” ungkap Jariyanto. Selain itu, ahli dari Pusat Kajian Keuangan Negara dan BPKP menegaskan pentingnya penyerahan PSU sebagai bagian dari layanan dasar masyarakat, seperti disampaikan Siswo Sujianto: “Jika tidak diserahkan, negara terhambat dalam memenuhi kesejahteraan rakyat, dan kepemilikan aset negara juga berkurang.”
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/805934862/sidang-tipikor-psu-puri-asri-lestari-kota-madiun-terungkap-kerugian-negara-rp24-miliar