Diposting pada : 18 April 2025
Kategori : Lalu Lintas
larangan melintas kendaraan roda dua dari semula pukul 10.00–22.00 menjadi 17.00–23.00, untuk menyesuaikan volume kendaraan pada waktu ramai. Kanit Kamsel Satlantas Polres Madiun Kota Ipda Tri Prastya menyatakan, ‘’Perubahan dilakukan dishub per hari ini, volume kendaraan pada jam-jam tertentu jadi pertimbangan.’’ Saat ini penegakan aturan masih bersifat teguran, dengan sosialisasi terus dilakukan bersama stakeholder terkait.