Diposting pada : 17 April 2025
Kategori : Hukum
Perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pembangunan perumahan Puri Asri Lestari oleh PT Puri Larasari Propertindo (PLP) terus bergulir dengan digelarnya sidang pada Rabu (16/4) malam di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Madiun menghadirkan delapan saksi, termasuk notaris Ivonne Erawati, mantan pegawai Kantah ATR/BPN Kota Madiun, serta mantan karyawan PT PLP. Salah satu saksi, Iswahyudi Iswanto, menyampaikan, "Sudah disampaikan dan segera dipenuhi syarat-syarat yang belum terpenuhi oleh almarhumah Bu Budi, alasannya akan dipenuhi kemudian." Sidang ini berfokus pada penyampaian keterangan saksi terkait dugaan korupsi yang melibatkan Sudarmadi, mantan Kepala Kantah ATR/BPN Kota Madiun, sebagai terdakwa.