Diposting pada : 25 April 2025
Kategori : Hukum
Pelaku pelecehan seksual yang terjadi di Perempatan Jalan Pahlawan, Madiun, telah diserahkan ke Polres Madiun Kota untuk menjalani pemeriksaan. Pria berinisial BI (62), warga Kelurahan Winongo, ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Kota Madiun pada Jumat (25/4). Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan, mengonfirmasi penyerahan tersebut dan mengatakan, "Sementara kita tunggu hasil pemeriksaan dulu." Dia juga menambahkan bahwa perlu ada pemeriksaan kondisi kejiwaan BI karena informasi yang beredar menyebutkan BI mungkin mengalami gangguan jiwa. Agus juga mengimbau masyarakat, terutama perempuan pengendara motor, untuk lebih berhati-hati dan menjaga diri dengan menggunakan pakaian tertutup untuk mencegah tindakan serupa.
Sumber Berita : Memorandum