DETAIL BERITA

Eks Pekerja JTV Korban PHK, DISNAKER KUKM Madiun Fasilitasi Mediasi

Diposting pada : 28 April 2025
Kategori : Ketenagakerjaan

blog-img

Dinas Tenaga Kerja ,Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disnaker-KUKM) Kota Madiun memfasilitasi mediasi eks Karyawan JTV pelapor korban pemutusan Hubungan Kerja (9PHK) dengan pihak perusahaan selaku pelapor . Mediator Hubungan Industrial Disnaker-kukm Kota Madiun , Hary Aprianto membenarkan jika telah mendatangkan kedua belah pihak untuk memberikan keterangan . Hasilnya , dari terlapor dan pelapor sepakat akan melakukan bipartit alias perundingan antara pihak perusahaan dan eks pegawai. " Klarifikasi berjalan dengan baik . Semua pihak memilih untuk melakukan perundingan secara kekeluargaan ,"ujarnya usai menggelar klarifikasi perkara di Kantor Disnaker -KUKM Kota Madiun ,Senin(28/4).Sehingga Dinas dapat menyiapkan langkah-langkah berikutnya. Kalau perundingan kedua belah pihak itu gagal, Dinas akan kembali memanggil kedua belah pihak untuk melakukan mediasi ,"katanya. Tak cukup sampai disitu,sambung Hary , dia juga memberikan arahan kepada kedua belah pihak diantaranya mengesampingkan ego dan saling terbuka satu sama lain . Agar urusan tersebut dapat segera diselesaikan tanpa masuk ke tahap berikutnya. " Arahan kami,tutup buku dan gunakan hati nurani ,"imbaunya. Di tempat yang sama ,perwakilan rombongan ,Dedhy Rotana Putra belum puas dengan klarifikasi perusahaan . Namun ia menyadari jika perwakilan perusahaan tidak bisa mengambil keputusan .Sehingga ,diputuskan untuk menerima tawaran bipartit. Karena semua keputusan ada di Kota. Surabaya,Makanya mereka semua menginginkan bipartit,"terangnya.Sementara itu Kepala Biro JTV Madiun M Shodiq belum bisa memastikan jadwal bipartit dengan mantan karyawan JTV sebab perlu konsultasi dengan JTV Surabaya, Namun ia memastikan bakal pro aktif dalam menghubungi pelapor dan berharap masalah cepat selesai saat bipartit,"harapnya.


Sumber Berita : MEMORANDUM