Diposting pada : 10 April 2025
Kategori : Keamanan
Satresnarkoba Polres Madiun Kota berhasil menangkap pengedar narkoba berinisial AHK (49) di Jalan Ring Road depan Asrama Haji, dengan barang bukti lebih dari 1 kg sabu dan ratusan butir ekstasi, serta alat bantu pengemasan dan catatan transaksi yang ditemukan di rumahnya. Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto menyatakan, "Tersangka menggunakan sistem ranjau... dan akhirnya ditemukannya alat bantu pengemasan dan catatan transaksi." AHK juga dinyatakan positif menggunakan narkoba dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Sumber Berita : https://www.mdntimes.id/2025/04/polres-madiun-kota-tangkap-pengedar.html