Diposting pada : 19 April 2025
Kategori : Lalu Lintas
Pemerintah Kota Madiun mulai menerapkan perubahan rekayasa lalu lintas di beberapa titik, termasuk perubahan jam larangan motor di Jalan Diponegoro dari pukul 10.00–22.00 WIB menjadi pukul 17.00–23.00 WIB per 17 April 2025. Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun, Subakri, menjelaskan bahwa perubahan ini mengacu pada surat edaran yang diterbitkan dengan tembusan Wali Kota. “Perubahan ini tentunya melalui berbagai pertimbangan, salah satunya kami menyesuaikan jam operasional sentra kuliner di kawasan Jalan Rimba Darma,” ujarnya. Perubahan juga diterapkan di Jalan Kapuas dan kawasan Pahlawan Street Center untuk mengurangi kemacetan dan mengoptimalkan kantung parkir.
Sumber Berita : https://ketik.co.id/berita/perubahan-rekayasa-lalu-lintas-kota-madiun-diterapkan-berikut-penjelasan-kadishub-kota-madiun