Diposting pada : 10 April 2025
Kategori : Keamanan
Satresnarkoba Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba besar dengan menangkap AHK (49), warga Kecamatan Taman, yang kedapatan membawa lebih dari 1 kilogram sabu dan 243 butir ekstasi pada 20 Maret 2025 di Jl. Raya Ringroad Barat. Dalam jumpa pers, Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan metode ranjau dalam peredarannya. “Sistem ranjau adalah metode penyebaran narkoba tanpa tatap muka langsung antara penjual dan pembeli,” jelas Agus, seraya menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.
Sumber Berita : https://ketik.co.id/berita/polres-madiun-kota-ringkus-pengedar-narkoba-kelas-kakap-sita-lebih-1-kilogram-sabu-dan-ratusan-butir-ekstasi