Diposting pada : 19 April 2025
Kategori : Lalu Lintas
Waktu penerapan sistem one way di Jalan Diponegoro, Kota Madiun, resmi diubah menjadi pukul 17.00 hingga 23.00 mulai Kamis (17/4/2025), menggantikan aturan sebelumnya yang berlaku sejak pukul 10.00 hingga 22.00. Perubahan ini diberlakukan untuk menyesuaikan dengan aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL), UMKM, dan sentra kuliner di kawasan Jalan Rimba Darma. “Sebagai tindak lanjut hasil FLLAJ, Pemkot mengeluarkan surat edaran tentang perubahan rekayasa jalan,” ujar Kanit Kamsel Satlantas Polres Madiun Kota, Ipda Tri Prastya.
Sumber Berita : Memorandum