Diposting pada : 10 April 2025
Kategori : Keamanan
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota menangkap Agus Hepi Kristanto (49), warga Kelurahan Taman, Kota Madiun, karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 1,164 kilogram dan 243 butir pil ekstasi. Penangkapan dilakukan setelah tersangka melakukan transaksi narkoba dengan metode ranjau di kawasan Asrama Haji, Jalan Ring Road Barat. “Sebelum ditangkap, tersangka sempat bertransaksi dengan metode ranjau. Caranya meletakkan sabu di kawasan Asrama Haji Jalan Ring Road Barat,” ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto. Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan puluhan kantong sabu dan ekstasi. Tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Sumber Berita : https://surabaya.kompas.com/read/2025/04/10/173939478/usai-transaksi-narkoba-pria-di-madiun-ditangkap-dengan-barang-bukti-1-kg