Diposting pada : 29 March 2025
Kategori : Keamanan
Menjelang Idul Fitri, Satpol PP Kota Madiun memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) yang dilarang beroperasi selama Ramadan berdasarkan Perwal 1/2025. Meski belum ditemukan pelanggaran, patroli tetap digencarkan merespons laporan masyarakat terkait dugaan THM yang tetap buka. “Kami siagakan petugas setiap malam agar aturan dipatuhi,” tegas Kasatpol PP Kota Madiun, Sunardi Nurcahyono. Jika ditemukan pelanggaran, pemilik usaha akan mendapat peringatan keras hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.